Suami di Sumbul Aniaya Istri Hingga Muntah Darah

Dairi, ASPIRASI.news – RG (47), pria asal Dusun V Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terpaksa harus berurusan dengan penegak hokum dan dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolres Dairi.

Pasalnya, dia tega menganiaya istrinya hingga muntah darah, dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu kepada media menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Saat bertemu dengan suaminya di rumah, IFG bertanya “Kenapa anak ku enggak kau kasi makan“. Mendengar perkataan itu, RG pun hanya terdiam lalu pergi meninggalkan rumah.

Tak berapa lama RG kembali datang ke rumah, dan duduk di samping tungku masak sambil merokok. Melihat suaminya kembali, IFG bertanya lagi “Dari mana kau? Lalu dijawab RG dari sana meminjam uang dari tetangga.

Mendengar jawaban suaminya sang istri kembali bertanya “Mau kemana itu? RG menjawab “Mau keperluan sekolah si TG (anak).

Sang istri pun berkata lagi, “Hanya anak kaunya yang kau pedulikan, anak dari aku tidak kau pedulikan“. Sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

IFG kemudian menendang kayu bakar yang berada di tungku masak. Melihat itu, RG mendorongkan badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan.

Selanjutnya RG mengambil satu potong kayu bakar yang berada di tungku masak. Kayu tersebut dipergunakan sebagai alat melakukan kekerasan terhadap sang istri dengan cara memukul kepala bagian belakang korban beberapa kali.

“Korban IFG pun berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya, dimana tangan sebelah kirinya terkena pukulan satu kali,” kata Meetson, Senin (3/6/2024).

RG pun semangkin beringas, dan kembali memukul punggung dan badan bagian belakang korban berulang-ulang secara membabi buta sampai korban muntah darah, serta hidungnya berdarah.

IFG kemudian memanggil anaknya yang sedang tidur dengan perkataan,“Tolong!“ Lalu anaknya datang menarik tangan korban dan membawanya ke ruang tamu.

Keesokan harinya, korban IFG dibawa oleh tetangganya bersama dengan tersangka RG berobat ke bidan yang berada di Desa Perjuangan.

Mendengar kabar adiknya dianiaya, kakak kandung korban Dewi Citarita Gultom datang di tempat korban dirawat. Selanjutnya korban dibawa ke rumah saudaranya yang berlokasi di Sidikalang.

Tak Terima atas kejadian tersebut, Sabtu (1/6/2024), korban bersama kakaknya mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan. Namun saat di SPKT korban mengalami pusing dan mual.

Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan visum. Setelah membaik, korban dan kakaknya kembali ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka RG.

Menerima adanya laporan kasus KDRT, penyidik dan tim Jatanras Sat Reskrim langsung mencari tersangka RG, 47 yang saat itu berada di perladangan Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul.

“Tanpa perlawanan tersangka kami amankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” papar AKP Meetson Sitepu.

Terhadap tersangka RG dipersangkkan kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP,” terang Meetson. | Gerson Tobing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *