Medan, ASPIRASI.news – Sebanyak 34 mantan karyawan PT Torganda mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke PN Medan. Gugatan itu diajukan setelah perusahaan mereka nilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.
Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip, mengatakan, langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan pengesahan perdamaian yang dicapai pada 2024. Dalam perdamaian tersebut, PT Torganda seharusnya melunasi kewajiban paling lambat Juni 2024.
“Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak-hak klien dipenuhi. Mereka sudah berulang kali berjanji, tapi tidak ada realisasi,” kata Dermanto usai mendampingi para kliennya mengecek jadwal sidang di PN Medan, Kamis pagi (30/4/2026).
Menurut dia, ketidakpastian pembayaran membuat para mantan pekerja memilih kembali ke jalur hukum. Mereka menuntut kepastian atas hak pesangon dan kompensasi lain yang belum dibayar.
PN Medan sendiri telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Hari Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.
Kasus ini menambah daftar sengketa ketenagakerjaan yang diduga melibatkan PT Torganda. Ratusan pekerja juga menggugat perusahaan tersebut dalam perkara perselisihan hubungan industrial di PN Medan.
Dalam perkara terpisah, sebanyak 369 pekerja melalui kuasa hukum yang sama menggugat perusahaan atas dugaan pelanggaran hak normatif. Gugatan itu terdaftar dengan Perkara Nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
Sejumlah pekerja, kata Dermanto, diberhentikan saat sakit, sementara ahli waris pekerja yang meninggal belum menerima santunan.
Dermanto pun menyatakan pihaknya optimistis gugatan akan dikabulkan. Ia menilai bukti dan keterangan saksi di persidangan justru memperkuat posisi para pekerja.
Para mantan pekerja menyatakan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pembayaran hak senilai Rp12,4 miliar tersebut dapat terrealisasi atau perusahaan tersebut akan berakhir pailit.
Pembatalan perdamaian (homologasi) dalam PKPU diatur dalam UU No 37 Tahun 2004, terutama Pasal 170-171, yakni, jika debitur lalai (wanprestasi) memenuhi isi perjanjian. Kreditur mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan jika dikabulkan, debitur langsung dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. (REL)





