Doloksanggul, ASPIRASI | Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mendapat perhatian serius dari pihak berwajib.
Beberapa waktu lalu, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga dan Polres Humbahas, melakukan sosialisasi penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Humbahas, Kamis (2/5/2024).
Kadis Kopenaker Humbahas Nurliza Pasaribu menegaskan, dampak dari peredaran rokok ilegal mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang. Di mana hal ini berimbas pada kesejahteraan rakyat.
Humbahas merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, khususnya di Kecamatan Lintongnihuta, Paranginan, dan Doloksanggul. Sejak tahun 2013 hingga 2024, Pemkab Humbang Hasundutan menerina Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Rokok tersebut merupakan rokok resmi dari industri yang memiliki izin. Kemudian, dilekati pita serta dilengkapi dengan tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga Moh Ali Musthofa menjelaskan, salah satu tugas (funsi) Kantor Bea Cukai Sibolga adalah melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan barang kena cukai (BKC) ilegal. Salah satunya melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah daerah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari cukai yang dipungut atas Produk Hasil Tembakau (Rokok). Penggunaan DBHCHT untuk bidang kesehatan masyarakat, ketahanan pangan dan penegakan hukum sebagaimana aturan dalam ketentuan pemerintah.
“Rokok ilegal yang tidak membayar cukai sangat merugikan negara. Oleh karena itu harus sama-sama kita berantas/perangi,” katanya.
3,26 Juta Batang
Selama tahun 2023, pihaknya sudah melakukan penindakan dan menyita 3,26 juta batang rokok ilegal dari beberapa daerah di wilayah kerja mereka. Selanjutnya sudah mereka musnahkan.
Sementara itu, mewakili Kapolres Humbahas, Brigadir Irwansyah Sigalingging menyampaikan, terkait penegakan hukum dalam peredaran rokok ilegal, tugas kepolisian hanya melakukan pengawasan. Sementara untuk penegakan hukumnya sepenuhnya berada di tangan Kantor Bea dan Cukai Sibolga.
Ia juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 yaitu tanpa pita cukai (polos), pita cukai bekas (lusuh, kusam, robekan). Kemudian, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan/personalisasi. Ciri lainnya, merek rokok tidak dikenal dan harga sangat murah.
reporter | Saut MS/rel





