HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan diterima oleh Sekdakab Humbahas Chiristison Rudianto Marbun mewakili Bupati Humbahas, Kamis (18/12/2025), di kantor Komisi Informasi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumut diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pendidikan, Alfi Syahriza mengatakan, bahwa penganugerahan tersbeut merupakan apresiasi terhadap badan publik yang memberikan Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita berada di ranah publik menjalankan amanat dengan sumber daya yang dititipkan oleh publik karena itu lembaga yang bergerak mengelola kepentingan publik harus bisa menyampaikan informasi secara lengkap,” sebutnya.
Dijelaskan, bahwa Pemprovsu berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai kebutuhan yang dalam penggunaannya harus tepat guna dan tepat manfaat. Hal ini sesuai dengan tujuan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution menyebutkan proses tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sudah berlangsung dari bulan Mei.
Beberapa hal terkait verifikasi dan validasi yang sudah menjadi sebuah ukuran/standar komisi informasi untuk memberikan sebuah reward apakah memang badan publik sudah asas terbuka atau tertutup.
Ditambahkannya, Tim Komisi Informasi Sumut menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Dan, Kategori Informatif merupakan predikat bagi badan publik di Sumut yang tertinggi. | Saut MS/rl





