LABUHANBATU, ASPIRASInews – Fakta hukum kembali terungkap, keterangan saksi di BAP tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya. Keterangan saksi menyebutkan pemilik akun China lain adalah Davi, tapi hasil print out pemilik akun tersebut menjadi Deka.
Demikian diungkapkan Halomoan Panjaitan, SH pada kelanjutan sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (15/4/2025), dalam perkara pidana dengan nomor:103/Pidsus/2025/PN.Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka.
Persidangan tersebut menghadirkan saksi dibawah sumpah dan keterangan. Salah seorang saksi berinisial Ongah menyebutkan, dibawah pihaknya berkomunikasi dan bertransaksi narkoba dengan Davi.
Saat awak media menanyakan kenapa pihaknya berkomunikasi dan bertransaksi Narkoba dengan Davi namun di BAP menyebutkan Deka”, Ongah mengatakan, bahwa hal tersebut membuatnya heran dan bingung.
“Banyak tekanan kepada saya”, sebut Ongah salah seorang saksi dari tiga orang yang memberikan keterangan di persidangan.
Khairil Arifin alias Deka adalah Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Labuhanbatu, yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat.
Dalam persidangan tersebut, puluhan kader dan Satgas Grib mengawal jalannya persidangan. “Kita harus kawal persidangan ini, karena dugaan kita perkara ini kuat dugaan perkara titipan dari mafia yang kegiatannya merasa terganggu dengan keberadaan Deka sebagai Ketua Grib”, sebut para kader dan pentolan Grib Labuhanbatu. | Eka Hombing





