Berseterunya Dua Pengusaha, Kades Gambus Laut Gagal Mediasi

Pemortalan jalan diduga untuk menghambat aktivitas tambang pasir kuarsa PT BUMI, telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat dan Pemerintahan Desa Gambus Laut Batubara.

Batubara, ASPIRASI.news – Peristiwa pemortalan jalan yang dilakukan pengusaha ratusan hektar perkebunan kelapa sawit A Cai diduga untuk menghambat aktivitas tambang pasir kuarsa PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) anak dari perusahaan PT Jui shin Indonesia yang telah beroperasi produksi memiliki dokumen lengkap/izin dari pemerintah juga melakukan kewajiban membayar pajak. Sehingga palang/portal tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat dan pemerintahan desa.

Demikian pantauan tim kolaborasi DPP LSM TAWON dan reporter ASPRASI.news, pada Hari Sabtu (15/3/2025).

Bacaan Lainnya

DPP LSM TAWON Ramses Marulitua Sihombing bersama tim kolaborasi reporter menggali dari berbagai sumber informasi yang diperoleh, seperti dari PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) serta keterangan dari masyarakat, bahwa PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) memiliki alas hak lahan lokasi tambang, alas hak jalan. Dan fakta yang dituturkan masyarakat menyebutkan, bahwa yang membangun jalan di Dusun Pematang Polong, Dusun 5, Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir berbatas dengan Desa Sukarame Kecamatan Air Putih. Proyek pembangunan jalan tersebut dilaksanakan yaitu sekitar Bulan September tahun 2009, sepanjang 1.500 meter

Dikutip dari dokumen PT Jui Shin Indonesia, induk PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang dibukukan pada 22 Juni 2009, terdapat surat pernyataan penyerahan jalan yang ditandatangani pihak pertama Hermanto Budoyo dan pihak kedua Fredy Chandra

Syafrizal salah seorang tokoh masyarakat kepada wartawan menyampaikan bahwa jalan tersebut status awalnya adalah dari masyarakat dan seterusnya diperbaiki PT Jui Shin Indonesia. Jalan yang terletak di Dusun V Polong Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara itu berukuran 6 x 1.500 meter

Seorang warga asli kelahiran di Dusun V Polong Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara menyebutkan, bahwa harapan masyarakat akan status jalan tersebut supaya bebas tanpa hambatan. Atau dijadikanlah menjadi jalan desa.

“Paling tidak dengan hadirnya perusahaan, dapat mendatangkan manfaat bagi warga dan kehadiran perusahaan dan pengusaha selalu berjanji akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan diharapkan jalan tersebut dapat diakses siapa pun secara bebas. Karena di sana ada hutan mangrove ada nelayan dan lainnya. Maka jalan itu janganlah diportal,” sebut Azizi.

Dan warga tersebut sedikit menceritakan kronologis terjadinya palang atau pemortalan jalan pada Hari Senin (10/3/2025), yang membuat kegaduhan dari kedua belah pihak pengusaha

Selanjutnya guna menggali informasi, Tim Kolaborasi DPP LSM TAWON dan reporter ASPIRASI.news, menemui Kepala Desa Gambus Laut di kediamannya. Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin menyampaikan bahwa sebagai fungsi pemerintahan desa, ia mencoba melakukan mediasi dan mengundang kedua belah pihak perusahaan untuk hadir pada Hari Rabu, 12 Maret 2025, dalam rangka klarifikasi dan mediasi atas persoalan palang/pemortalan jalan yang membuat kegaduhan dan perseteruan.

Namun undangan tersebut dibalas secara resmi oleh Direktur PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang tidak bisa hadir dengan beberapa alasan kesibukan dan aktivitas lain. Di dalam surat balasan tersebut, PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) mengajukan permohonan agenda mediasi dilakukan di kantor camat pada tanggal 21-22 Maret 2025.

reporter | Eka Hombing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *