Tahanan Kritis Disiksa, PH Dan Isteri Korban Minta Kapolda Usut Tuntas

PH bersama isteri korban usai melapor di Mapolda Sumut. (foto : dok)

MEDAN, ASPIRASI.news – Salman Alfaris Siregar tersangka yang mendekam ditahanan Polrestabes Medan kini kritis akibat penyiksaan yang dialaminya.

Atas kejadian itu, istri korban Mayang Sari telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/114/I/2025/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Januari 2025.

Kepada wartawan, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban.

Saat ini laporan telah dikirim dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk ditindaklanjuti.

” Untuk laporan sudah diterima dan dari SPKT dilimpahkan ke Krimum untuk ditindak lanjuti,” ucapnya, kemarin.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan belum memberikan keterangan terkait kasus tahanan yang disiksa hingga kritis di RTP tersebut.

Sebagaimana pemberitaan, Salman menjadi korban penyiksaan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Kondisi korban kini kritis dan dirawat di rumah sakit akibat ‘digebuki’ orang yang belum diketahui identitasnya.

Penasehat hukum (PH) korban, Tuseno SH, mengatakan kliennya ditahan sejak 21 Januari lalu dalam kasus tuduhan penipuan dan penggelapan.

” Waktu ditahan, kondisi korban sehat tanpa ada keluhan sakit apapun.
Namun, kurang lebih delapan hari ditahan, Salman dikabarkan kritis setelah polisi menghubungi keluarganya,” ungkapnya.

Menurutnya, korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan karena sakit yang dideritanya diduga akibat penyiksaan.

” Pada tanggal 29, pihak penjaga menelepon istrinya kalau suaminya sekarat dan dirawat ke RS Bhayangkara Medan dokter mengatakan kalau gak cepat ditangani bisa meninggal,” jelasnya.

Tuseno selaku kuasa hukum korban meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk mengungkap dugaan penyiksaan tahanan yang terjadi di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Pihaknya menduga ada keterlibatan aparat kepolisian yang bertugas karena ada dugaan kamera Closed Cirkuit Television (CCTV) sengaja dimatikan.

Kemudian, karena terduga pelakunya bukan seorang tahanan karena bebas masuk ke sel, pihaknya juga menduga pelaku ada yang memerintahkan.

” Apabila ada oknum Polisi yang terlibat. Kita minta dia diproses. Apabila ada yang memerintahkan, juga diusut dan ditangkap karena ini negara hukum, bukan hukum rimba,” ujar Iqbal Saputra, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum LKBH Pendawa Sumut yang juga mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas kasusnya secara transparan.

Senada dengan Tuseno, ia meyakini adanya keterlibatan oknum polisi dalam penyiksaan tahanan.

Setelah membuat laporan pidana, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Bid Propam Polda Sumut.

Ketika pihaknya menanyakan kliennya disiksa di dalam sel ke personel polisi bernama Aiptu Siahaan, justru ia mengaku tidak tahu menahu dan menyatakan tidak ada
penganiayaan.

” Hal itu sudah kita sampaikan kepada penyidik dalam hal ini adalah Aiptu Siahaan sebagai penyidiknya agar hal ini diperjelas apakah memang benar ada kasus pemukulan itu atau tidak ada. Tetapi yang bersangkutan (penyidik) menyebut jika tidak ada penganiayaan,” ucapnya meniru apa yang dikatakan penyidik.

Istri korban, Mayang Sari menyampaikan suaminya sejak kemarin hingga saat ini masih kritis dan belum sadarkan diri.

Ia menuntut kepolisian menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelakunya.

” Awalnya hanya masalah uang, sekarang sudah sampai masalah nyawa. Sampai sekarang suami saya belum sadarkan diri. Saya juga meminta pertanggungjawaban kepada pihak kepolisian daerah Sumatera Utara,” tukasnya.

Tuseno membeberkan, Salman Alfaris Siregar merupakan pengusaha toko barang bangunan yang berada di Kota Medan.

Ia menjalin kerjasama dengan distributor seperti keramik dan sebagainya dengan sistem barang laku terlebih dahulu, baru dibayar ke distributor.

Seiring waktu, sejumlah barang laku terjual, tapi korban tak bisa melunasinya ke distributor lantaran kondisi tokonya lagi pasang surut.

Karena tak bisa membayar, korban disomasi hingga akhirnya berujung dilaporkan ke
Polisi.

” Ada beberapa barang yang habis, namun pembayarannya tersendat. Dalam hal ini kita disomasi dan diminta melakukan pembayaran, kita tidak sanggup sehingga berujung laporan Polisi,” sebunya.

Pihaknya telah menyampaikan ke penyidik yang menanganinya bahwa kasus itu merupakan kasus perdata, bukan pidana.

Tapi penyidik berkeyakinan kalau kasus yang dilaporkan merupakan pidana sehingga akhirnya korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sehari setelah ditahan, Tuseno sempat meminta supaya penahanan ditangguhkan, tapi ditolak.

” Kita sudah sampaikan kalau kasus ini perdata, tetapi penyidik mengatakan ini pidana. Satu hari setelah ditahan meminta supaya ditangguhkan tapi tidak diizinkan,” ucapnya.

Tuseno juga mengungkap, berdasar pengakuan korban, ia sudah dianiaya sejak 21 Januari kemarin.

Terduga pelakunya seseorang yang tidak dikenal yang masuk ke dalam sel tahanan, lalu menyiksanya.

Penyiksaan dilakukan sejak 21-29 Januari pada malam hari sebelum korban tidur.

” Berdasarkan keterangan korban, ada oknum malam hari, bukan tahanan melakukan penganiayaan sejak pertama kali ditahan. Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan.

Karena sakitnya parah, dirujuk ke RS Columbia Asia Medan. Salman mengalami luka di sejumlah tubuhnya dan juga diduga mengalami luka bagian dalam organ tubuhnya,” tandasnya. |Zih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *