Sidang e-Court Gugatan Jurtini Siregar, Agenda Sidang Jawaban Secara Ecort

LABUHAN BATU, ASPIRASInews – Sidang e-Court digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara gugatan Jurtini Siregar terhadap pemilik Showroom Suzuki, Showroom Hino, Showroom Daihatsu, dan Boru Manalu/Tempel Ban rambe, pemilik gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa Bastian Hutabarat, Hutabarat, Hardodo Hutabarat.

Demikian diungkapkan Beriman Panjaitan, SH, MH kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini mengatakan bahwa, pihaknya akan berusaha berjuang semaksimal mungkin mendapatkan keadilan. Dia berharap agar Majelis Hakim Perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kliennya.

Sidang e-Court adalah proses persidangan elektronik dengan aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Dimana agenda sidang hari ini adalah jawaban para Tergugat atas gugatan Jurtini Siregar.

Usai sidang, Jurtini Siregar mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan gugatan perihal kepemilikan tanah orangtuanya almarhum Ramali Siregar, dimana saat ini tanah tersebut dikuasai Showroom Suzuki dan Showroom Hino seluas 165 meter x 138 meter.  Sisa tanah milik dari seluruh ahli waris seluas 10 meter x 28 meter sebelah kiri showroom, dan sebelah kanan showroom seluas 25 meter x 138 meter.

Jurtini menambahkan, sejak tahun 2015 silam hingga sampai saat ini pihaknya masih berjuang untuk mempertahankan haknya. “Kami membayar pajak setiap tahun untuk membuktikan bahwa tanah itu memang milik kami dan seluruh ahli waris dari Ramali Siregar”, sebutnya.

Kuat dugaan tanah tersebut kini telah dikuasai tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris Ramali Siregar, dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut.

Lebih lanjut Jurtini menerangkan, bahwa permasalahan ini sudah berlangsung selama 15 tahun. Upaya mediasi sudah dilakukan di kantor Camat dihadiri Muspika, namun hanya dianggap kaleng-kaleng. Hingga akhirnya dilakukan gugatan terhadap 11 orang kaya, pengusaha yang diduga mafia tanah di Labuhanbatu.

“Semoga dengan gugatan ini dan selama proses persidangan akan terbuka fakta-fakta terkait kepemilikan tanah tersebut, sehingga mendapatkan kejelasan hokum terkait objek kepemilikan tanah yang berada di jalan H. Adam Malik/Jalan Baru Rantauprapat. | Rahman F. Hasibuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *