BELAWAN, ASPIRASI.news –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama para ibu (emak-emak) mendatangi Mapolres Belawan, Jumat (6/12/2024).
Pasalnya, penangkapan terhadap anak berinisial AP (16) diduga menjadi korban salah tangkap dan penahanan secara ‘unprosedural’ oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Apa yang dituduhkan kepada AP sesungguhnya tidak pernah ada. Parahnya lagi, sekira 2 hari lalu pihak keluarga yang menjadi korban mencabut laporannya.
“AP sebelumnya ditangkap dan ditahan dikarenakan adanya tuduhan melakukan tawuran dan mengakibatkan seseorang luka pada bagian muka karena diduga terkena anak panah,” kata Annisa Pertiwi dan Yasser Alfan LBH Medan selaku pendamping/kuasa hukum dari keluarga korban .
Padahal, tambah kedua praktisi hukum muda itu, seorang ibu bernama Dewi yang katanya anaknya menjadi korban anak panah dalam kasus tawuran tersebut juga sudah mencabut laporan polisi terhadap AP. Namun hingga kini AP tidak juga dikeluarkan dari tahanan.
Saat tiba di Polres, LBH Medan langsung menjumpai AP, ternyata AP ditahan satu sel bersama orang dewasa.
“Hal ini jelas telah bertentangan dengan Pasal 3 huruf b UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) Nomor 11/2012. Dimana mewajibkan anak berkonflik dengan hukum ketika ditahan harus dipisahkan dari orang dewasa (tahanan khusus anak),” ungkap kuasa hukum LBH Medan.
Kemudian, ketika pihak LBH Medan mencoba menjumpai penyidik pembantu yang menangani AP, tidak berada di tempat.
Lalu, berinisiatif untuk bertemu dengan Kasat, juga tidak ada. Demikian pula saat hendak menemui Kapolres dengan hasil ‘nihil’ .
Oleh karenanya, pihak kuasa hukum (LBH Medan) menilai bahwasanya hal itu menjelaskan ketidakprofesionalan pihak Polres Belawan dalam melayani masyarakat.
Atas kejadian tersebut, LBH Medan menduga Polres Belawan melakukan penculikan terhadap AP.
“LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolres untuk segera membebaskan AP. Karena apa yang dilakukan Polres Belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39/ 1999 tentang HAM, SPPA, ICCPR dan Duham,” pungkasnya. | Zih





