JAKARTA, ASPIRASI.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membuka peluang karier bagi warga negara Indonesia melalui penerimaan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (TA AKD) periode 2024-2029.
Kesempatan ini diumumkan setelah Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 15 Oktober 2024, memberikan ruang bagi individu berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk bergabung sebagai tenaga ahli.
Mengacu pada Peraturan DPR RI No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi anggota dewan, DPR membuka 205 posisi untuk formasi TA AKD. Pendaftaran ini terbuka bagi kandidat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DPR RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi di laman DPR RI, Jumat (1/11/2024).
Bagi para calon yang ingin berkontribusi dalam mendukung tugas dan fungsi DPR RI, kesempatan ini menjadi langkah awal untuk berkarier dalam lingkungan yang strategis dan berpengaruh bagi pembangunan bangsa. | Nurlince Hutabarat





