Biadab ! Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya

DAIRI, ASPIRASI.news – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus MS (34), warga Tanah pinem, tersangka asusila yang melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya, sebut saja A (12).

Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menerangkan, peristiwa diketahui saat bibi korban membawanya ke rumah kepala desa. Di rumah tersebut, bibi korban memberitahunya kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu korban langsung menanyakan ke korban, dan korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Dirumah kepala desa, bibi korban memberitahu ke ibu korban. Ibu korban langsung menanyakan dan korban mengakuinya,” ujar AKP Meetson, Kamis (3/10/24).

Tak terima, ibu korban langsung mendatangi SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan. Dari hasil pemeriksaan dan hasil visum yg dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.

“Kami telah mengamankan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah tersangka,” papar Kasat.

Menurut keterangan tersangka, ia melakukan hal itu karena terbawa hawa nafsu saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi. Tersangka juga mengaku sering menonton vidio porno, sehingga membuat nafsunya semakin menggebu.

Akibat perbuatannya, Tersangka  di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban. | Gerson Tobing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *