MEDAN, ASPIRASI.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat lokasi rapat umum dalam proses masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut 2024.
Komisioner KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan, bahwa KPU sudah menetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye dalam metode rapat umum untuk dua pasangan Cagub dan Cawagub Sumut.
“Masing-masing paslon maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye,” ucap Sitori.
Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah, sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut. “Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon,” tuturnya.
Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution-Surya, yakni :
Rapat umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan
Rapat umum II : 23 November 2024 di Kota Medan
Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan di :
Rapat umum I : 9 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhanbatu
Rapat umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang.
“Sampai saat ini tidak ada informasi kita terima, bahwasannya setiap paslon tidak jadi melaksanakan kampanye,” pungkasnya. | Nurlince Hutabarat





