JAKARTA, ASPIRASI.news – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris hingga direksi perusahaan BUMN, swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK No:21/PUU-XXIII/2025.
“Seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD”, demikian putusan MK yang dikutip Jumat,( 18/7/2025).
Dalam poin 8 dan 9 keputusan tersebut, ditegaskan larangan Wamen merangkap jabatan. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No:80/PUUXVII/2019,” bunyi putusan MK Pasal 23 UU 39/2008 yang dikutip, Jumat (18/7/2025).
Putusan tersebut mengadili permohonan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Dijelaskan, bahwa kedudukan wakil menteri sama dengan posisi menteri, baik syarat dan larangan.
“Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat,” jelas MK dalam putusannya.
MK juga dijelaskan, bahwa Putusan MK No:80/PUU-XVII/2019 memiliki kekuatan mengikat, sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu kesatuan.
Sehingga jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut.
Sebanyak 30 dari 55 wamen di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan. Yakni, sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN. | rl





