Bakar Kantor KPU Tuk Hilangkan Jejak, Bendahara Jadi Tersangka Utama

Kapolres AKBP Dwi. (foto : dok)

MALUKU, ASPIRASInews – Polres Buru menetapkan RH (48) selaku bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran kantor KPU setempat.

Peristiwa terjadi pada 28 Februari 2025 yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 6 miliar.

Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa pembakaran untuk menghilangkan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar, yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni SB (45), mantan Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela dan AT (42) warga sipil.

Keduanya berperan sebagai pelaksana lapangan dan mengaku mendapat perintah langsung dari RH. Aksi dilakukan dengan menyiramkan bensin dan minyak tanah ke dalam gedung melalui jendela belakang ruang rapat, lalu menyulut api.

” Motif utamanya adalah menghilangkan jejak laporan keuangan agar tidak terdeteksi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres pada pers, Sabtu (19/04/2025).

Para tersangka tidak menerima imbalan finansial atas tindakan tersebut, namun diketahui memiliki hubungan dekat dengan RH, yang sebelumnya membantu mereka secara pribadi.

Ketiganya kini dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran dan pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang turut serta melakukan tindak pidana. Yang ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena mencerminkan lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan dana pemilu serta upaya sistematis untuk menghalangi proses akuntabilitas publik. |Zih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *