Tapteng, ASPIRASI.com – Tim Patroli Polres Tapanuli Tengah berhasil gagalkan aksi tawuran dan mengamankan 11 remaja berikut senjata tajam di Jalan Prof M Hazairin Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Tapteng.
Pada saat melaksanakan Patroli Blue Light dipimpin Piket Perwira yakni KBO Sat Lantas Iptu Totok Cw SH bersama Ipda Tumindak dan tim, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya rencana aksi tawuran di Jalan Prof M Hazairin Sibuluan Terpadu Pandan.
Sebelas remaja yang berhasil diamankan tersebut yaitu NS (16), SIL (14), NMP (16), NSH (16), WS (16), AYM (15), R (14), AAM (14), SP (12), MS (14), dan JZ (12).
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK MH melalui KBO Sat Lantas Iptu Totok Cw SH menyampaikan bahwa kelompok remaja yang mereka amankan berasal dari Sibuluan Indah Tapteng.
“Setelah dilakukan interogasi, kelompok remaja tersebut mengaku bahwa pada Bulan Mei 2024, beberapa remaja dari Tukka datang ke Sibuluan untuk mengajak berkelahi remaja Sibuluan (kelompok yang diamankan). Sehingga kelompok remaja tersebut merasa tidak senang. Kemudian berkumpul untuk mencari remaja Tukka yang pernah mengajak berkelahi,” ungkap, Minggu (2/6/2024) malam.
Sajam
Iptu Totok Cw SH menambahkan, bahwa tiga bilah senjata tajam tersebut adalah milik AYM (15). Yakni dua buah benda tajam jenis celurit terbuat dari besi. Kemudian sebuah ‘double stik’ merek Winstar. AYM membawanya dari rumahnya sebagai alat saat akan melakukan tawuran.
“Remaja yang kita amankan ini, merupakan kelompok remaja Sibuluan yang hendak mencari lawan, yakni remaja Tukka. Untuk itu Tim Patroli Polres Tapteng akan melakukan pemantauan kepada remaja kelompok Tukka yang mengajak tawuran,” tambahnya.
Menurutnya, kasus itu diserahkan ke Piket Reskrim untuk diamankan dan dilakukan penyitaan sajam. Serta dilakukan pemanggilan para orangtua/wali anak yang berkaitan serta kepling setempat.
“Sudah dilakukan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali aksi tawuran kelompok remaja tersebut. Yang disaksikan dan ditandatangani oleh orangtua/wali. Serta juga diketahui oleh Kepling Lingkungan 1 Kelurahan Sibuluan Terpadu,” tutupnya.
sumber | Polda Sumut





