Kapolres Silih Berganti, Bandar Judi Togel di Humbahas ‘Tidak Tersentuh Hukum’

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Humbahas, ASPIRASI.news | Aksi perjudian jenis tebak nomor atau yang akrab dikenal dengan sebutan togel (toto gelap) kian marak dan merajalela di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Pantauan di lapangan, pembelian togel di daerah yang terkenal dengan khas daging kuda ini tampaknya sudah terang-terangan digelar dengan memanfaatkan warung-warung kedai kopi maupun lapo tuak.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juru tulis (jurtul) dan warga penebak nomor terkesan tidak takut lagi terhadap dampak perbuatan judinya itu dijerat hukum.

Anehnya, meskipun Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas sudah silih berganti menjabat, namun penyandang dana (bandar) togel di daerah ini tetap eksis dan ‘tidak tersentuh hukum’.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan dengan tegas kepada bawahannya untuk tidak mentolerir dan mengharamkan segala bentuk jenis perjudian di wilayah hukumnya masing-masing.

Sumber ASPIRASI.news yang layak dipercaya menyebutkan, bahwa bandar judi togel di Humbang Hasundutan adalah oknum swasta yang berada di Kota Doloksanggul. Diketahui oknum tersebut merupakan orang yang ‘berpengaruh’ di daerah itu.

Sedangkan untuk pelaksanaan di lapangan dipercayakan kepada oknum berinisial PM dan MP.

Menanggapi maraknya aksi judi togel di Humbahas yang sudah terang-terangan dan terkesan kebal hukum, beberapa warga meminta kepada Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto bisa segera menghentikan operasi judi togel di daerah ini.

“Kami menaruh harapan kepada Kapolres Humbahas bisa memberantas dan menutup segala bentuk perjudian di daerah ini. Jangan sampai imbas dari bebasnya praktik judi ini merasuki para anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa di masa mendatang,” ucap warga itu kepada ASPIRASI.news sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, lanjutnya, jangan sampai ada asumsi di kalangan masyarakat bahwa ada ‘uang siluman’ atau ‘dana stabil’ sehingga aparat kepolisian tidak mau bertindak secara tegas.

Pria itu menambahkan, adapun dampak dari perjudian sudah sangat terlihat jelas dan didasari yaitu menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian.

Kemudian, juga berdampak dengan timbulnya dan meningkatnya angka kriminalitas yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk menghasilkan uang.

Praktik perjudian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto saat dikonfirmasi ASPIRASI.news melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/5), terkait marak dan bebasnya judi togel beroperasi di daerah wilayah hukumnya tidak merespon.

Sebelumnya, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui pesan WhatsApp kepada ASPIRASI.news, Jumat (26/4), menanggapi maraknya judi togel hanya sedikit memberikan komentar. “Saya sudah ungkap beberapa kasus perjudian,” tulisnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra ketika ingin dikonfirmasi ASPIRASI.news melalui sambungan selulernya, Senin (15/5), tidak berhasil atau nomor yang dihubungi tidak tersambung. | TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *