Humbahas, ASPIRASI | Rokok ilegal tanpa pita cukai marak beredar di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Rokok ini bebas beredar di warung-warung kecil dan dijual dengan harga murah.
Sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa pita cukai (polos), pita cukai bebas (lusuh, kusam, robekan), pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan/personalisasi, merek rokok tidak dikenal dan harga sangat murah.
“Rokok merek Luffman sudah lama beredar di daerah ini, dan peminatnya banyak. Harganya mulai dari Rp 10.000 – Rp 15.000 dengan isi 20 batang,” kata salah seorang warga Doloksanggul yang minta namanya dirahasiakan kepada ASPIRASI.news, Minggu (5/5).
Dia menyebutkan, peredaran rokok ilegal ini sudah punya jaringan. Tidak hanya di Humbang Hasundutan saja beredarnya, tetapi sudah menyebar ke daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Penyalurnya harus diungkap oleh pihak berwajib sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Humbang Hasundutan.
Pria pensiunan PNS itu berharap, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga bekerjasama dengan Polres Humbahas bisa mengungkap dan memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum penjual rokok ilegal ini.
“Rokok ilegal merek Luffman yang tidak membayar cukai jelas merugikan negara, karena itu harus sama-sama kita berantas,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Humbahas melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga dan Polres Humbahas menggelar sosialisasi penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal, Kamis (2/5), di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Humbahas.
Selama tahun 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga sudah melakukan penindakan dan menyita 3,26 juta batang rokok ilegal dan sudah dimusnahkan.
Dampak dari peredaran rokok ilegal mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.
reporter | Saut MS





