SAMOSIR, ASPIRASI.news – Peristiwa penutupan jalan umum di Desa Sahit Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berujung pada laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 2 Januari 2026 lalu, saat tiga orang warga sedang melakukan kegiatan pembersihan jalan menuju perkampungan (huta) dalam suasana Tahun Baru.
Namun, secara tiba-tiba seorang pria berinisial HS datang ke lokasi dan langsung melakukan pemukulan terhadap salah satu warga, Dewan Sitanggang, yang saat itu disaksikan oleh dua orang rekannya.
“Ada kami bertiga sedang membersihkan jalan menuju huta. Tiba-tiba HS datang dan langsung memukul saya, disaksikan oleh dua teman saya,” ujar Dewan Sitanggang kepada wartawan, Senin (19/1/2026) di Pangururan.
Dewan menambahkan, selama ini HS memang kerap membuat keributan di kampung tersebut. Bahkan, yang lebih ironis, HS disebut telah menutup akses jalan umum menuju perkampungan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Sudah lama dia membuat masalah di kampung ini. Sekarang malah sampai menutup jalan umum ke perkampungan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Dewan Sitanggang melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan itu ke Polres Samosir pada tanggal 2 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor:STPL/2/1/2026/SPKT/RES Samosir, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466.
Dewan berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. “Saya berharap pelaku segera ditangkap, karena sampai sekarang masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
“Kasusnya sedang kami tangani. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujarnya singkat. | Muba Naibaho





