Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Taput

Seorang ayah pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Taput. Pelaku ber inisial SM (47) warga Taput tersebut berhasil ditangkap dari kediamanya, Rabu (17/4/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

Tapanuli Utara, ASPIRASI | Seorang ayah pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Taput. Pelaku ber inisial SM (47) warga Taput tersebut berhasil ditangkap dari kediamanya, Rabu (17/4/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan pelaku.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan ibu korban JMS (37) didampingi korban sendiri FN (14) di Mapolres Taput, tanggal 15 April 2024.

Dalam laporan itu, korban mencerittas bahwa, pada Hari Minggu, 14 April 2024, sekira pukul 18.00 WIB, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.

Di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.

Tawaran tersebut pun dimaui korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.

Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.

Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 km dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk kerumah.

Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban di berada tempat sepi hanya ada tiga rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.

Tendang Korban

Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap pelaku lalu ditendang dengan kakinya sehingga terjatuh.

Setelah terjatuh, di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dadanya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurung niat nya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada, mencium bibir, dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.

Setelah hal itu selesai dilakukan, lalu korban diantar kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, lalu korban menceritakan kepada orangtuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.

Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.

Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *