Diklaim Pihak Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

MEDAN, ASPIRASI.news – Objek tanah yang terletak di Dusun 3 Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, berujung sampai ke Mahkamah Agung. Diketahui tanah seluas ± 8800 M2 itu dikelola secara turun temurun oleh Ahmad Putra sejak tahun 1955 silam, yang tidak lain adalah merupakan kakek kandung dari Deddy Azhar.

“Setelah Ahmad Putra meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh Azhar yang merupakan ayah kandung dari klien kami. Sampai pada akhirnya tanah tersebut dikelola, diusahai dan dikuasai  oleh Deddy Azhar,” kata Dr Khomaini SE, SH, MH didampingi Irsad Lubis SH dan Iskandar SH selaku Kuasa Hukum Deddy Azhar kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).

Bacaan Lainnya

Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba seorang wanita bernama Siti Zahara yang merupakan istri kedua dari Abu bakar (adik kandung ahmad putra) datang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

“Ia mengajukan Somasi I & II kepada klien kami melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 12 dan 21 Desember 2023 tak lama setelah ayah kandung dari klien kami Azhar meninggal dunia. Sedangkan semasa hidup ayah kandung klien kami tidak pernah ada seorang pun yang mengaku-ngaku dan mengklaim tanah tersebut miliknya” ucap Khomaini.

Lebih lanjut diterangkannya, bahwa pihak lain terutama Siti Zahara dan anak-anakny amaka klien kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kisaran pada 29 Desember 2023 dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis dan hasilnya gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Implikasi hukum akibat gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, maka penggugat kemudian mengajukan upaya hukum kembali berupa banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 13 Juni 2024  dengan nomor perkara 347 /PDT/2024/PT MDN , dan putusan Banding Perkara a quo tersebut juga (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam amar putusannya menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis.

“Artinya putusan banding klien kami tetap sama yaitu (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard), yakni kembali kepada keadaan semula yaitu siapa yang mengelola, mengusaahi dan menguasai objek lahan tersebut” jelasnya.

Akibat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan, maka masih ada upaya hukum lainnya berupa Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)/Upaya Hukum Luar Biasa ke Mahkamah Agung.

“Saat ini kami sudah mengajukan dan menyatakan kasasi Ke Mahkamah Agung dan berharap agar Hakim Judex Jurix di Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh klien kami,” ujar Khomaini.

Khomaini menambahkan, pada Minggu (20/10/2024) kliennya bersama warga melakukan pemasangan plang tanah tersebut dibawah pengawasan Dr. Khomaini dkk.

Selain itu, sambung Khomaini, kliennya juga melakukan panen ubi di sekitar areal tanah yang dikelola dan diusaahi selama ini. “Kita mau buktikan tidak ada proses hukum pidana disana, sebab saat ini upaya hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung  masih berproses,” ucapnya.

Khomaini meminta seluruh pihak baik tergugat dan lainnya, instansi pemerintahan agar mematuhi dan menghargai proses hukum. “Hargai proses hukum, jangan mengklaim tanah tersebut punya siapapun, karena putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung belum Incracht  (berkekuatan hukum tetap),” pintanya. | Budi Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *