Tersangka Kasus Galian C Ilegal Silimalombu Jalani Sidang di PN Balige

SAMOSIR, ASPIRASI.news – Penanganan perkara galian C ilegal di Silimalombu, Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada 30 Januari 2024.

Dalam gelar perkara tersebut, sudah ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya inisial JS, dan sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige sejak 5 September 2024 lalu, dan selanjutnya pada 26 September 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Adapun tahapan jadwal tahapan sidang oleh JPU Kejari Samosir, Roland Tampubolon SH, MH pada 5 September 2024, adalah pemeriksaan indentitas terdakwa. Pada 13 September 2024 pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, pada 19 September 2024 pembuktian penuntut umum, dan pada 26 September 2024 pembuktian dari penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin, ketika turun ke kokasi menyita sejumlah barang bukti termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ujar Alaiddin.

Dalam penyelidikan ini, hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH mengatakan terus melakukan dukungan terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang.” ujar Yogie. | Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *