Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana UU ITE

Medan, ASPIRASI.news – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Daria Perdana Kesuma Tubagus, terpidana perkara pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (31/7) malam, di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Perbaungan, Serdang Bedagai.

Hal ini disampaikan Kajati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, SH, MH kepada wartawan, di Medan.

Bacaan Lainnya

Yos menerangkan, bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejari Pematang Siantar sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim. Namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut.

Terpidana, Dariah Perdana pada tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan, tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana. Sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak Kepala Lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat,” kata Yos Tarigan.

Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar yang diserahkan Kasi A Indra Hasibuan, SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan Jaksa eksekutor, untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar menjalani hukuman. | Budi Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *