Gubernur Sumut Digugat Kelompok Tani di PTUN Medan

Roder Nababan
Roder Nababan

MEDAN, ASPIRASI.news – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution SE MM digugat oleh Kelompok Tani (Koptan) Akal Sehat Hakiki ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. Gugatan ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah terjadi di Provinsi Sumatera Utara.

Kelompok Tani Akal Sehat Hakiki yang berada di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, melayangkan gugatan tersebut karena Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dianggap melakukan intervensi terhadap harga cabai di wilayah Sumatera Utara sehingga menimbulkan kerugian terhadap para petani. Akibatnya, harga jual cabai di tingkat petani menurun secara signifikan dan tidak sebanding dengan biaya produksi.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Roder Nababan selaku Ketua Kelompok Tani Akal Sehat Hakiki kepada ASPIRASI.news, Sabtu (24/1/2026), di Medan.

“Kami menggugat Gubernur Sumut atas dasar Hukum Gugatan Pasal 1365 KUHPerdata yang menegaskan, bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, serta UU No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menegaskan, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani dari resiko fluktuasi harga, gagal panen dan praktik perdagangan yang merugikan,” sebutnya.

Selain itu, kata Roder, pemerintah wajb menjamin harga stabilitas harga hasil pertanian agar petani memperoleh pendapatan yang layak, serta pemerintah dilarang mengambil kebijakan yang merugikan petani secara sepihak,”

Roder Nababan membeberkan, pihaknya mengalami peningkatan biaya produksi yang sangat tinggi akibat kondisi kemarau panjang. Sehingga harus melakukan penyiraman intensif sejak masa penanaman hingga panen.

Hal itu juga mengakibatkan biaya tenaga kerja meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelymnya, sehingga kebijakan penurunan harga cabai mengancam keberlangsungan usaha tani.

“Pada musim tanam Desember 2023 dan Mei 2024 lalu, kami mengalami kerugian yang cukup besar mencapai senilai Rp 560.000.000. Hal itu diakibatkan anjloknya harga cabai dan komoditas sayuran di pasaran, sementara di sisi lain biaya produksi meningkat tajam,” jelasnya.

Lebih lanjut Roder Nababan menegaskan, bahwa dalam hal ini Gubernur Sumut tidak mengambil langkah efektif demi menstabilkan harga cabai dan sayuran lainnya. Malah kebijakan yang diambil justru memperburuk kondisi ekonomi para petani.

“Kebijakan Gubernur Sumut mengizinkan pemasukan cabai dari luar daerah lain ke wilayah Sumatera Utara mengakibatkan turunnya harga cabai lokal secara drastis di tingkat petani, dan berada di bawah biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani,” ujarnya.

Ironisnya, tindakan Gubernur Sumut dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusional dan administratif untuk melindungi stabilitas harga serta kesejahteraan petani. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Roder Nababan berharap, agar Majelis Hakim PTUN Medan dapat mengabulkan gugatan Kelompok Tani Akal Sehat Hakiki. Karena tindakan Gubernur Sumut memasukkan cabai dari luar daerah hingga menjatuhkan harga cabai lokal merupakan tindakan melanggar hukum dan merugikan petani.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan Gubernur Sumut selaku Tergugat menghentikan praktik intervensi harga melalui pemasukan cabai luar daerah, dan menetapkan kebijakan baru yang berpihak kepada kesejahteraan petani lokal, serta membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 560.000.000,” pungkas Roder. | R.01/Saut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *