HUMBAHAS, ASPIRASI.news –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025 menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Kamis (17/7/2025).
Anggota DPRD Humbahas, Bresman Sianturi menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Humbahas atas Ranperda P-APBD 2025.
Bresman menjelaskan, postur perubahan APBD 2025. Pendapatan APBD 2025 Rp 1.010.565.805.740 dan pada P-APBD menjadi Rp 972.927.286.498 atau berkurang Rp 37.638.519.251. Belanja Daerah APBD Rp 1.013.047.092.008 dan pada P-APBD Rp 1.005.061.398.613 atau berkurang Rp 7.985.693.395. Proyeksi perubahan pembiayaan daerah melalui penerimaan pembiayaan dalam P-APBD Rp 32.134.112.124.
“Secara umum pertambahan anggaran setelah hasil efisiensi sesuai Inpres No 1 tahun 2025, serta penyesuaian anggaran yang diajukan oleh setiap OPD melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam P-APBD kepada DPRD dapat disetujui oleh Banggar,” kata Bresman.
Selanjutnya, 6 Fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhirnya, yaitu Fraksi Golkar Solidaritas disampaikan Antonius P Simamora ST, Fraksi Hanura (Muslim Simamora), Fraksi Nasdem (Normauli Simarmata), Fraksi Persatuan Indonesia (Guntur S Simamora), Fraksi Gerindra (Bosfer T Rikardo Nababan) dan Fraksi Gabungan disampaikan Tomos Pangkiriman Purba.
Semua Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD Humbahas TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan itu, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan bersama Ketua DPRD Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora menandatangani persetujuan bersama P-APBD 2025.
Bupati Humbahas menyampaikan terima kasih atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemkab dengan DPRD atas Ranperda P-APBD tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati, nota jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Semua tahapan itu telah dikerjakan bersama hingga pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, dapat dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.
Dalam rangkaian pembahasan, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang P-APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati Humbang Hasundutan. | Saut MS/rel





