DELI SERDANG, ASPIRASInews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas Pelayanan SIM Polresta Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).
Sidak dipimpin oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH, menanggapi adanya informasi yang beredar di media sosial (medsos) terkait dugaan pungli oleh personil Polresta Deli Serdang.
Usai dilakukan pengecekan secara langsung terhadap pelayanan penerbitan SIM, tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh personel Satpas Polresta Deli Serdang.
Dalam sidak tersebut, Kasubdit Regident AKBP Sah Udur Sitinjak melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan SIM setelah melaksanakan ujian praktik.
AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan, bahwa pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan oleh Satpas Polresta Deli Serdang sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), dan Peraturan Kapolri No 02 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tarif penerbitan SIM sudah sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri,” ujar AKBP Sah Udur.
Kasubdit Regident Polda Sumut menekankan, agar personel Satlantas Polresta Deli Serdang yang melaksanakan pelayanan SIM selalu berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku serta bersifat sopan, santun, senyum dan ramah kepada masyarakat pemohon SIM.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses pelayanan SIM,” sebutnya.
AKBP Sah Udur berharap, agar seluruh personil tidak melakukan pemungutan biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku, apalagi menaikkan ataupun meminta tarif penerbitan dan perpanjangan SIM di luar PNBP.
“Jangan sampai terjadi praktek percaloan terhadap pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM pada Satpas,” pungkasnya. | Budi Santoso





