HUMBAHAS, ASPIRASInews – Usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Bendahara, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana pada Jumat (14/02/2025).
Gelar sidang tersebut dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan terdakwa berinisial HM dan AS.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaaan atas nama terdakwa HM selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan dan terdakwa AS selaku Bendahara.
Dalam persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Humbahas yakni Jhon M Purba, (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis (Kasi PAPBB).
Para Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum (PH) masing-masing, HM dengan Sepma Sinaga dan AS bersama Victor M Aritonang.
Namun, dalam sidang tersebut pembacaan surat dakwaan tidak dapat dilanjutkan berhubung ketua majelis sakit, sehingga sidang ditunda untuk dilanjutkan satu minggu kedepan pada Jumat 21 Februari 2025 masih pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Kajari Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Van Barata Semenguk, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti dengan cepat seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
” Kita akan tetap secara profesional menangani perkara di Kejari Humbang Hasundutan dan akan menyampaikan secara transparan semua proses hukum yang sedang berjalan, tanpa ada ditutup-tutupi, terutama kepada para rekan Media,” ungkapnya.
” Kami, sebagai JPU akan menjalankan tugas kami sebagai aparat penegak hukum, untuk mengawal sidang pengadilan Tipikor ini dapat berjalan dengan baik. Dan kita juga tidak bosan-bosan mengingatkan kepada kita semua, khusus nya KPA dan seluruh yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara, agar tetap mematuhi rambu-rambu yang ada,” imbuhnya.
” Jangan tergiur dengan dana yang ada untuk disalah gunakan, karena kita akan tindak setiap pelanggaran yang di lakukan,” pungkasnya. |Zih





