2 Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Humbahas Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan dua orang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas sebagai tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 5,7 miliar.

Kedua pejabat tersebut yaitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Humbahas berinisial HM, dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup berinisial AS.

Bacaan Lainnya

“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat. Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka HM ditahan di Rutan Klas IIB Humbahas, sedangkan AS ditahan di Rutan Tarutung. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 9 Desember 2024,” kata Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH didampingi Kasi Pidsus Hendrik Tambunan SH MH dan Kasi Intel Gerry Gultom SH MH, Senin (9/12/2024) malam, ketika menggelar kenfrensi pers.

Kajari Humbahas mengungkapkan, bahwa  berdasarkan perhitungan tim auditor telah ditemukan kerugian negara senilai Rp 337 juta dari total anggaran dana belanja barang dan jasa Rp5,7 miliar.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi ini,” ucap Kajari.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejari Humbahas sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas, di Komplek Perkantoran, Purba Dolok, Doloksanggul.

Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, ruang bendahara, ruang kepala dinas dan gudang penyimpanan barang.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus penyidikan dugaan korupsi di dinas yang dipimpin JA Manullang. Alat bukti yang disita berupa 58 dokumen, 2 unit laptop, dan 1 unit komputer.  | Saut MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *