25 Anggota DPRD Samosir Resmi Dilantik

SAMOSIR, ASPIRASI.news – Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr Makmur Pakpahan SH MH, Senin (25/11/2024), di Gedung DPRD Samosir.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Wakil Bupati Martua Sitanggang, Kajari Samosir KG. Hutagaol, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak.

Bacaan Lainnya

Pelatikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No:188.44/694/KPTS/2024 tanggal 31 Oktober 2024, tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Samosir masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Samosir masa jabatan 2024-2029.

Adapun anggota DPRD Samosir periode 2024-2029 yang dilantik, yaitu : Nasip Simbolon (PKB), Sudung Deodatus Sitanggang (PKB), Erwin Nainggolan (PKB), Jonny Gultom (PKB), Noni Sulvia S (PKB), Pantas Lasidos Limbong (PKB), Renaldi Naibaho (Gerindra), Basaruddin Situmorang (Gerindra), Edis Verianto Naibaho (PDIP), Osvaldo Simbolon (PDIP), Gimbet Situmorang (PDIP), Tua Hotdison Situmorang (PDIP), Hannes E. Sihotang (PDIP), Mian Fidelis Malau (Golkar), Polten Simbolon (Partai Golkar), Parluhutan Sinaga (Golkar), Jonny Sagala (Golkar), Marco C. Simbolon (Nasdem), Juliana Y.A Pardede (Nasdem), drg. Magdalena Nurainy Sitinjak (Nasdem), Bilhem Sinaga (Nasdem), Sarchocel Martopolo Tamba (Nasdem), Parluhutan Samosir (Demokrat), Harry Jono Situmorang (Demokrat), Eben Ezer Situmorang (Perindo).

 

Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Buparti Samosir berharap, agar seluruh wakil rakyat yang baru dilantik bekerja dengan mengedepankan kepentingan rakyat diatas segalanya.

“Sebesar apapun kepentingan partai politik saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Vandiko.

Ia juga menekankan, agar anggota DPRD Samosir menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Terkait fungsi pembentukan Perda, lanjut Vandiko, Perda yang dibuat tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

“Prioritas utamanya membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” bebernya.

Selanjutnya, mengenai fungsi anggaran diharapkan alokasi dana yang disusun para legislator ke depan haruslah berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD diminta menggunakan hak interpelasi dan hak angket secara baik dan bijak. Tujuannya adalah untuk menciptakan check and balance pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah.

“Ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan”, pungkasnya. | RED/rl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *