Suami Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, IRT Gugat Polsek Medan Area

MEDAN, ASPIRASI.news – Aisyah Ritonga (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Setia, Percut Seituan, Deli Serdang, mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menimpa suaminya Bobby Syaputra.

Aisyah Ritonga mengaku tidak terima terhadap cara personil Polsek Medan Area saat melakukan penangkapan terhadap suaminya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polsek Medan Area. Gugatan ini berdasarkan proses-proses yang dianggap tidak sah. Kami tidak pernah menerima surat penangkapan (SPKAP) penahanan, surat penahanan (SPHAN) serta surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP)” kata Iskandar SH selaku Kuasa Hukum Aisyah Ritonga kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Iskandar menerangkan, bahwa kliennya Bobby Syaputra ditangkap pada, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB tanpa adanya surat penangkapan.

“Surat penangkapan dan surat penahanan diterima  oleh istri korban, Aisyah Ritonga, Minggu (20/10/2024). Surat diterima saat menjenguk suaminya di Polsek Medan Area,” jelasnya.

Bobby Syahputra dituduh melakukan perbuatan pertolongan jahat atau penadahan terhadap aksi pencurian yang dilakukan oleh Hertung. Dimana Hertung menitipkan satu buah keyboard seharga Rp 2,2 juta kepada Bobby Syahputra tapi ia menolak. Lalu, Hertung meminjam Rp 200 ribu. Dikarenakan tidak ada uang lagi, Bobby Syahputra memberikan Rp 150 ribu kepada Hertung.

Kuasa Hukum korban menambahkan, sewaktu penangkapan tidak ada bukti yang cukup dan tidak ada keterangan saksi, tidak ada SPDP, dan tidak ada pemeriksaan serta penetapan tersangkanya.

Selain itu, kata Iskandar, surat penangkapan dan surat penahanan mengalami cacat formil, sama seperti yang diuraikan dalam gugatan permohonan praperadilan.

“Kami berharap agar Majelis Hakim yang nanti ditunjuk mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan gugatan praperadilan yang kami layangkan,” pungkas Iskandar. | Budi Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *