MEDAN, ASPIRASI.news – Sebanyak 838 orang pelaku narkoba ditangkap di Sumatera Utara (Sumut) dalam kegiatan pengungkapan selama 46 hari, sejak 13 September hingga 28 Oktober 2024.
“Dalam 46 hari kita berhasil mengungkap 673 kasus dengan total tersangka 838,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, saat merilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (29/10/2024).
Dari 838 tersangka yang berhasil ditangkap, 686 sebagai jaringan pengedar dan bandar, 152 pemakai atau pengguna narkotika. Para tersangka ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran.
“Dari 673 kasus yang kita ungkap, disita barang bukti sabu seberat 396, 63 kilogram (kg), ganja 29, 03 kg, pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kg,” terang Whisnu.
Kapolda Sumut menyebut, para tersangka narkoba yang diamankan tersebut merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjungbalai, Rokan Hilir, dan Lampung.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar diberikan tindak tegas karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ungkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menerangkan, pihaknya selama 2023 berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. Sedangkan pada 2024 disita 1,40 ton narkoba.
“Kami tidak berhenti sampai disini. Perburuan terhadap para bandar dan pengedar narkoba terus digencarkan sehingga Sumatera Utara bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya mengakhiri. | Nurlince Hutabarat





