HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Akta notaris sebagai dokumen resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) secara keseluruhan telah rampung 100%.
Akta notaris tersebut sebagai bukti pengesahan keberadaan koperasi desa di Humbahas meliputi 153 desa dan 1 kelurahan.
Hal ini disampaikan Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan melalui Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kamis (19/6/2025), di Doloksanggul.
Kadis Kopenaker menjelaskan, akta notaris adalah dokumen penting dalam pendirian koperasi desa yang memuat informasi resmi termasuk struktur kepengurusan dan anggaran dasar.
Proses pembuatan akta notaris juga melibatkan beberapa tahapan, termasuk musyawarah desa, rapat pendirian, penunjukan kuasa pendiri dan pengajuan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Kadis Kopenaker menambahkan, sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa pembentukan KDMP di seluruh desa harus selesai dilaksanakan pada 30 Juni 2025.
“Pemkab Humbahas berhasil membentuk KDMP termasuk akta notarisnya sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pembentukan koperasi desa dilaksanakan secara estafet berkat dukungan dan perhatian serius dari Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan,” ujar Nurliza.
Keberhasilan tersebut berkat kerjasama tim antara Dinas PMP2A, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kopenaker dan para Asisten.
Sebelumnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan sudah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution pada acara penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (19/6/2025), di Kantor Gubernur Sumut. | Saut MS/rel





