MEDAN, ASPIRASInews – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemkab Humbahas tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Selasa (25/3/2025).
Laporan keuangan itu diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang SE.
Saat menyerahkan laporan keuangan, Bupati Humbahas mengharapkan dukungan dan saran dari BPK Sumut untuk penyempurnaan penyajian laporan keuangan Pemkab Humbahas.
“Jika BPK masih memerlukan data untuk penyempurnaan, kami siap memberikannya. Keuangan negara harus bisa kami pertanggungjawabkan dengan baik demi kepentingan masyarakat,” kata Oloan.
Oloan menjelaskan, bahwa Pemkab Humbahas sudah 8 kali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Oleh karena itu, sebutnya, untuk menerima kembali predikat tersebut pihaknya membutuhkan bimbingan dan pembinaan dari BPK.
Sementara, Kepala BPK Sumut Paula Henry Simatupang mengapresiasi kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2024.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004,” ungkapnya.
Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. | Saut MS





