Bupati Humbahas Perintahkan Kepala OPD Tindaklanjuti Pembentukan Kopdes Merah Putih

Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH saat mengikuti sosialisasi teknis pembentukan koperasi desa merah putih secara virtual.
Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH saat mengikuti sosialisasi teknis pembentukan koperasi desa merah putih secara virtual.

HUMBAHAS, ASPIRASInews – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait supaya segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan memberdayakan koperasi yang sudah ada.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Humbahas menyikapi sosialisasi teknis pembentukan koperasi desa merah putih yang dilakukan secara virtual, Senin (24/3/2025), di ruang rapat kantor Bupati Humbahas.

Bacaan Lainnya

Saat mengikuti sosialisasi secara virtual itu, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan didampingi Kadis Kopenaker Nurlija Pasaribu dan Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu.

Disebutkan, bahwa dasar pembentukan koperasi desa merah putih adalah UUD 1945 Pasal 33 mengatur tentang perekonomian negara, yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi penting dikuasai negara.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan surat edaran untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih berlangsung pada Maret-Juni 2025.

Menteri Koperasi juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat akta pendirian koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja terhadap koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi.

Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa. | Saut MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *