JAKARTA, ASPIRASI.news – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah telah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Tarif listrik November ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan IV 2024 yakni Oktober, November, Desember. Tarif listrik di periode tersebut tidak mengalami kenaikan.
“Guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkapnya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (22/10/2024).
Jisman Hutajulu menuturkan, bahwa penetapan tarif listrik November 2024 tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Sesuai parameter ekonomi makro Triwulan IV menggunakan realisasi pada bulan Mei hingga Juli 2024. Berdasarkan akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut, seharusnya menyebabkan tarif listrik mengalami kenaikan. Namun pemerintah memutuskan tidak menaikkan demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk pelanggan golongan subsidi yang terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menjelaskan Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, maka Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku per November 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. | Nurlince Hutabarat





