Humbahas, ASPIRASI.news – Pemkab Humbahas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melaksanakan sosialisasi aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) dan Program Rehab kepada Perangkat Desa, Senin (24/6).
Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu menyampaikan, bahwa aplikasi e-dabu merupakan pendaftaran perangkat desa dan keluarga secara online ke BPJS Kesehatan.
Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mutlak menjadi kewajiban seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali bagi Kepala Desa dan perangkatnya.
Maradu menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa Kepala Desa dan perangkat desa wajib didaftarkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta membayarkan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita M. Ridwan selaku narasumber memaparkan, aplikasi E-Dabu ini adalah alat bantu bagi Person In Charge (PIC) atau operator di desa agar tidak perlu lagi melakukan pengurusan penambahan atau pengurangan kepesertaan JKN dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.
Aplikasi E-Dabu merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kemudahan akses serta kepraktisan pelayanan bagi peserta program JKN-KIS.
Lanjut Rita, BPJS Kesehatan selalu memberikan kemudahan lewat aplikasinya. E-Dabu adalah aplikasi online untuk pelaporan penambahan atau pengurangan peserta BPJS JKN bagi aparat desa, sehingga tidak harus ke Kantor BPJS jika ada perubahan data.
“Program ini untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan aparatur di desa terkait mekanisme dan aktifasi kepesertaan dan pembayaran tagihan iuran BPJS,” sebut Rita.
Tunggakan iuran peserta mandiri di Kabupaten Humbahas sebesar Rp 10.370.557.570, dengan jumlah peserta menunggak sebanyak 14.075 jiwa. | Saut MS/rl





