Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkab dan Kajari Humbahas Tandatangani Perjanjian

Humbahas, ASIRASI.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Kamis (20/6).

Kerjasama ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri Kasi Datun, Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Intel Gery A. Gultom, SH, MH, Kasubbagbin Togi P. O. Hasibuan, SH, MH, Kasi Pidsus Hendrik D. Tambunan, SH, MH, Kasi PB3R, Ilmi Lubis, SH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH, MH dan jajarannya, dari Pemkab Humbang Hasundutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST, Kadis PKP Anggiat Manullang, ST, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ir. Junter Marbun, Inspektur De Zon Situmeang, dan jajaran Pemkab Humbahas.

Bupati Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan Jaulim Simanullang menyampaikan terimakasih Kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH atas erjanjian kerjasama tersebut.

Dengan pendampingan dari Kejari, Pemkab Humbahas dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Pada kesempatan itu juga Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang menyampaikan salam Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE  dan selamat datang di Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH.

Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada saat ini bukan sebagai penyidik atau penuntut umum, tetapi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara akan mewakili Pemerintah, BUMN atau Badan Hukum lainnya untuk bertindak sebagai mewakili pemerintah, BUMN dan Badan Hukum lainnya di pengadilan ataupun diluar pengadilan, artinya Pengacaranya. Jadi Jaksa bukan hanya penyidik atau penuntut umum.

Kajari juga menekankan bahwa pendampingan hukum bermuara pada pencegahan pelanggaran-pelanggaran hukum. Tujuannya adalah bagaimana kegiatan-kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Pendampingan ini,  jika stake holder tidak mematuhinya dan terjadi pelanggaran akan menjadi permasalahan hukum juga. | Saut MS/rl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *