Kepala Desa Tanjung Mulia Dilaporkan ke Inspektorat Deli Serdang

Deli Serdang, ASPIRASI.news | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, resmi melaporkan Kepala Desa Tanjung Mulia berinisial BS ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Laporan itu ditengarai karena LPj Kepala Desa tahun 2023 ditolak, dengan alasan tidak sesuai rencana kesepakatan bersama dengan masyarakat dan pengurus BPD.

Bacaan Lainnya

Surat laporan nomor:065/BPD-TM/V tertanggal 13 Mei 2024 ditembuskan langsung kepada Bupati Deli Serdang, Kadis PMD, Kapolresta, Kajari dan Camat Tanjung Morawa.

Ada 3 point penolakan dalam LPj tersebut dengan nilai anggaran sebesar Rp 26 juta, yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa sampai berakhirnya tahun anggaran 2023.

“Kami juga sebelumnya sudah menyurati Kepala Desa agar segera menyelesaikan ketiga poin itu, namun kenyataannya sampai sekarang tidak kunjung dikerjakan,” ujar Ketua BPD Tanjung Mulia, Syaifuddin Zuhri Nasution kepada ASPIRASI.news, Senin (13/5).

Syaifuddin menjelaskan, bahwa apa yang sudah di musyawarahkan Kepala Desa bersama pengurus BPD pada tahun 2022 untuk dilaksanakan di tahun 2023 seharusnya diwujudkan, tetapi faktanya di lapangan berbeda.

“Maka dengan itu kami menolak pertanggungjawaban Kepala Desa Tanjung Mulia terkait penggunaan anggaran tahun 2024,” tegas Syaifuddin.

Selain itu, Syaifuddin juga menyatakan, dengan berat hati pihaknya resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat supaya anggaran dana desa Tanjung Mulia tahun 2023.

“Penggunaan anggaran senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2023 harus transparan dipaparkan kepada masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Mulia, Borkat ketika dihubungi ASPIRASI.news melalui sambungan selulernya tidak berhasil, untuk mempertanyakan terkait kebenaran surat laporan Ketua BPD kepada Inspektorat.

reporter | R.01/DS.01

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *