Wabup Samosir Serahkan Bantuan CPP kepada Masyarakat Kurang Mampu

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk saat menyerahkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk saat menyerahkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)

SAMOSIR, ASPIRASI.news – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyalurkan bantuan pangan berupa beras dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2025 kepada masyarakat Kecamatan Palipi, Senin (11/8/2025).

“Program pemberian bantuan pangan beras ini merupakan program Badan Pangan Nasional, upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras dalam rangka mengendalikan inflasi,” kata Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk.

Bacaan Lainnya

Ariston Sidauruk menyebutkan, hal tersebut juga merupakan bagian dari program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Samosir yakni memastikan ketersediaan pangan.

Pada kesempatan itu, Ariston menyampaikan apresiasi kepada Perum Bulog Cabang Pematang Siantar atas kerjasama yang baik, sehingga pelaksanaan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras ini dapat berjalan dengan baik.

“Semoga dengan pemberian bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Kadis Ketapang dan Pertanian Samosir, Tumiur Gultom membeberkan, secara keseluruhan jumlah penerima Bantuan Pangan Beras di Kabupaten Samosir sebanyak 10.743 PBP, dengan total alokasi bantuan pangan beras sebanyak 214,86 Ton.

Tumiur merinci, Penerima Bantuan Pangan (PBP) yaitu di Kecamatan Harian sebanyak 719 PBP, Kecamatan Nainggolan 993 PBP, Kecamatan Onanrunggu 1.083 PBP, Kecamatan Palipi 1.591 PBP, Kecamatan Pangururan 2.235 PBP, Kecamatan Ronggurnihuta 1.035 PBP, Kecamatan Sianjur Mulamula 914 PBP, Kecamatan Simanindo  1.340 PBP dan Kecamatan Sitiotio sebanyak 833 PBP.

“Sumber data penerima bantuan pangan beras berasal dari Data Tunggal Sensus Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos dari desil 1, 2, dan 3,” jelas Tumiur.

Ditambahkannya, setiap Penerima Bantuan Pangan menerima 10 kg per bulan untuk alokasi bulan Juni dan Juli Tahun 2025 dengan 1 kali penyaluran. Artinya, saat penyaluran setiap PBP menerima 20 kg beras atau 2 sak dalam kemasan 10 Kg per sak. | Muba Naibaho/rel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *