Kejari Asahan Tahan Kades Dan Bendahara Tersandung Korupsi Dana Desa

kedua tersangka yang digiring petugas Kejari Asahan. (foto : dok)

ASAHAN, ASPIRASI.news – Pihak Kejaksaan Negeri Asahan secara resmi telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni, Suyatno selaku Kepala Desa (Kades) dan Sutio sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Senin sore (26/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Heriyanto Manurung membenarkan hal itu. Dia menjelaskan kedua tersangka sudah ditahan dalam perkara korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dia juga memaparkan bahwa total kerugian negara dalam perkara itu ditaksir mencapai Rp 525 juta. ” Kedua tersangka sudah resmi ditahan mulai hari ini. Keduanya akan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada wartawan.

Selain itu, menurut dia, penahanan terhadap keduanya berdasarkan hasil penyelidikan dari penyidik yang menemukan bukti-bukti yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

Disebutkan pula bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai aturan. Dana tersebut dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kepala Desa dan Bendahara. |Zih

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *