LABUHANBATU, ASPIRASInews – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara ditimbun sering dilakukan di rumah kosong yang dijadikan sebagai gudang, di Jalan lintas Desa Sungai Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang diperoleh ASPIRASInews, warga Sungai Kasih bernama Heri menjadi dalang penimbunan dan sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hokum.
Pasalnya, terungkap penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi yang berasal dari Dumai diangkut dengan menggunakan tanki, kemudian ditimbun di salah satu gudang rumah kosong.
“BBM itu kemudian dilansir dan dibagikan kepada pengguna. Big boss nya bernama Heri,” ujar warga kepada ASPIRASInews, Minggu (3/2/2025).
Menurut warga, mereka membiarkan begitu saja kegiatan Heri terus berlangsung. Karena dia terang-terangan, diduga aparat desa dan aparat Polsek Bilah Hilir mengetahui kegiatan itu.
Berdasarkan peraturan yang bisa dipersangkakan terhadap pelaku yaitu, tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah adalah UU No 22 tahun 2001 Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung kepada Heri terkait penimbunan BBM bersubsidi, dengan singkat ia menjawab, bahwa gudangnya sudah ditutup.| Rahman F Hasibuan





