LABUHAN BATU, ASPIRASInews – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kedawi Jaya, Tan Tong Hoa alias TH sebagai owner dan pemilik diduga menguasai ratusan hektare lahan secara ilegal di Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON) Ramses Marulitua Sihombing.
“Kita sedang menyoroti PT Kedawi Jaya, dan sedang mempersiapkan data-data atas dugaan Ilegalnya penguasaan ratusan hektar lahan di Desa Sennah Pangkatan,” kata Ramses kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Ramses Sihombing sangat mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN yang menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya melansir dari beberapa berita menyebutkan, bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 3,7 juta hektar lahan sawit bermasalah akan ditertibkan tahun ini. Tentu ini hal ini sangat kita apresiasi dan dukung sepenuhnya, ” sebut Ramses.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) kelapa sawit telah melakukan penertiban pada 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah.

Satgas Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin akan menangani lahan sawit yang bermasalah lalu diambil alih oleh negara. Berdasarkan data Satgas Kelapa Sawit, ada 3,7 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Kemungkinan besar salah satu perkebunan yang dimaksud adalah PT Kedawi Jaya di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Beriman Panjaitan menanggapi dan memberikan komentar. Disebutkannya, bila penguasaan lahan oleh PT Kedawi Jaya tanpa dasar hukum itu tentu membuat kecurigaan adanya kerja mafia tanah dan perkebunan sawit, yang mengangkangi dan melanggar hukum yang berlaku.
“Kita akan menyurati satgas mafia tanah untuk turun ke lapangan sebagai bentuk dukungan penuh dengan komitmen Menteri ATR/BPN,” ujar Beriman.
Sementara itu, saat awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PT Kedawi Jaya terkait IUP dan HGU perusahaan kelapa sawit, mereka memilih untuk bumkam.
Diduga PT Kedawi Jaya belum memiliki atau mengantongi IUP dan HGU, dan PT Kedawi Jaya sedang melakukan proses kepengurusan izin-izin tersebut.
Manager PT Kedawi Jaya, Dedi Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun memilih bungkam.
Namun ada hal aneh yang disampaikan oleh pihak PT Kedawi Jaya kepada awak media melalui pesan WhatsApp. “Sudah capek membaca yang beginian,” tulis oknum yang berinisial Ria menjawab konfirmasi awak media.
Diduga Tan Tong Hoa alias TH pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kedawi Jaya, sejak tahun 1990-an berdiri sampai saat ini tanpa memiliki izin. Sudah seharusnya PT Kedawi Jaya ditertibkan dan diambil oleh negara. | Eka Hombing/Rahman F Hasibuan





