Seorang Komplotan Pengganjal Kartu ATM Dibekuk, 4 Masih DPO

tersangka saat memperagakan aksinya pada petugas. (foto : dok)

CIANJUR, ASPIRASInews – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat mengamankan tersangka pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) inisial AS (36) warga Lampung.

Informasi menyebut, tersangka sudah sering beraksi di sejumlah wilayah Cianjur dan berbagai barang bukti diamankan diantaranya kartu ATM berbagai bank dan tusuk gigi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto pada Jumat (21/02/2025), mengatakan tertangkapnya pelaku ganjal mesin ATM setelah petugas mendapat banyak laporan dari warga sebagai korban yang kehilangan saat kartu mereka tertahan di sejumlah mesin ATM.

” Kami langsung menyebar petugas guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku AS yang kerap beraksi bersama empat rekannya di wilayah Desa Sukanagalih, Kecamatan Cipanas, pada Jumat,” katanya pada pers.

Sedangkan empat pelaku lainnya, berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank dan barang bukti tusuk gigi yang selama ini dipakai untuk menganjal bagian kartu di mesin ATM, bahkan tersangka mengaku kerap menyasar sejumlah ATM yang sepi dan jauh dari pantauan petugas.

” Keterangan pelaku sengaja menganjal agar pemilik merasa panik sehingga mereka menawarkan bantuan, saat itu pelaku mengganti kartu ATM milik korban dan meminta korban mencoba kembali memasukkan nomor PIN,” ujarnya.

Kini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan mengejar para pelaku lain yang masuk dalam DPO Polres Cianjur. Sementara dalam kasus tersebut para tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. |Zih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *