DAIRI, ASPIRASInews – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang melakukan eksekusi rumah dan lahan di Dusun Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).
Sebanyak 9 rumah yang berdiri di atas lahan seluas 5 hektare itu, diwarnai tangisan dari warga meminta tolong agar rumahnya tidak dirobohkan, bahkan ada yang sampai bersujud.
Namun meski pun demikian, proses eksekusi tetap berjalan. Terhitung ada 9 rumah yang berdiri di atas lahan yang bersengketa. Eksekusi dikawal oleh anggota Satpol PP dan Polisi.
Panitera PN Sidikalang, Nelson Robert Saragih mengatakan, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perdata nomor 19/Pdt.G/1991/PN Sidikalang. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan perkara perdata tahun 1991.
Ia menjelaskan, perkara melibatkan penggugat Salom Togatorop dan teman sekaligus memenangkan gugatan. Sedangkan tergugat adalah marga Sihombing.
Obyek perkara meliputi tanah seluas 4 hektare, 9 unit rumah dan 11 makam. 7 makam sudah diangkat dengan kesadaran sendiri.
“Permohononan eksekusi sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Kami sudah 3 kali melakukan constatering/pencocokan lokasi. Guna kelancaran kegiatan dan pengamanan, Pengadilan meminta bantuan Polres Dairi, Satpol PP, Kodim 0206 dan Polisi Militer,” kata Nelson. | Gerson Tobing





