LABUHAN BATU, ASPIRASInews – PT. Indo Sepadan Jaya (ISJ) berdiri pada tahun 1996 silam, berlokasi di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, melakukan pembangunan bio gas pada tahun 2018. Akan tetapi warga masyarakat merasa keberatan dengan pembangunan tersebut.
Syawal Panjaitan selaku perwakilan masyarakat kepada wartawan mengatakan, dengan pembangunan itu masyarakat melakukan demonstrasi dengan tuntutan, diantaranya :
- Pihak Perusahaan harus mengutamakan putra putri warga Dusun Aek Nauli yang melamar kerja di PMKS Tanjung Selamat, KTS Tanjung Selamat, KPT Kebun Pangkatan, diterima sesuai dengan kemampuan dan secepatnya di SKU kan sesuai dengan pekerjaan
- Bersedia memperbaiki fasilitas umum di Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari.
- Apabila nanti bio gas dialih fungsikan ke PLN, maka masyarakat tidak terbebani dan harus sesuai dengan biaya PLN yang digunakan selama ini.
Sehingga dengan ributnya masyarakat, pihak perusahaan melakukan musyawarah dengan masyarakat Dusun Aek Nauli, pada 7 Februari 2018 silam yang dihadiri pihak perusahaan yaitu Manajer KTS Andi Prasetyo, Manajer KPT Jhosua Naibaho, Manajer PTS Marthin Luther, Humas Sumarjono.
Hadir dari perwakilan masyarakat, Edi Damanik, Asima Sihombing, Ismawanto, M. Hutasiot, Juniati br Regar, Lasmariana br Lumban, Yusuf, Poltak Gurning, Zonner Hutasoit, H. Siringoringo, A. Malau.
Turut juga hadir Kepala Desa Kampung Padang Jamri ST, Camat Pangkatan Chairuddin Nasution dan Kapol Subsektor Pangkatan Ipda Sutiyono.
Dari hasil pertemuan itu, pihak perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat Dusun Aek Nauli yang ditandatangani diatas materai dan dibubuhi tanda tangan oleh semua pihak yang hadir.
“Apabila perusahaan tidak mau memenuhi perjanjian dan kesepakatan, maka masyarakat akan melakukan aksi dengan memblokade jalan yang dilalui pihak perusahaan,” jelas Zonner Hutasoit dan Syawal Panjaitan.
Namun sangat disesalkan, pihak perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan tersebut sehingga masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari melaksanakan aksi menagih janji perusahaan. Adapun tuntutan yang disampaikan, diantaranya:
Meminta truk CPO dan kelapa sawit tidak melalui jalan aspal di Dusun Lestari, karena telah hancur akibat melebihi muatan seperti yang diatur UU No 2 tahun 2022 Pasal 35 E ayat 2.
Meminta perusahaan membangun ulang drainase yang hancur dan tidak berfungsi (rusak) akibat truk perusahaan.
Segera ganti rugi rumah warga yang retak akibat getaran mobil perusahaan yang membawa tonase besar.
Mengutamakan warga sekitar dalam penerimaan karyawan di PMKS Tanjung Selamat.
Perusahaan agar membuat jalan sendiri untuk truk CPO, pupuk dan inti kelapa sawit. Karena jalan yang ada tidak memadai untuk dilalui truck perusahaan.
Mempermudah aktifitas warga yang melintas dan bekerja di areal kebun PT Indo Sepadan Jaya.
Akan tetapi pihak perusahaan belum bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan masyarakat tersebut, hingga masyarakat melakukan upaya hukum terhadap perusahaan dengan melalui Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH MH.
Supaya apa yang diharapkan masyarakat dari PT Indomarco Sepadan Jaya segera dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku, berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 74 ayat 1 dan 2, “bahwa setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. | Eka Hombing





