HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 9 Kepala Desa se-Kecamatan Tarabintang, Rabu (25/9/2024).
Kepala Desa yang dikukuhkan tersebut yakni: Wansitor Sihotang (Kepala Desa Marpadan), Badman Mungkur (Kepala Desa Mungkur), Marisi Situmorang (Kepala Desa Sibongkare sianju), Waldimar Situmorang (Kepala Desa Sitanduk), Marwanto Bancin (Kepala Desa Tarabintang), Esmar Nahampun (Kepala Desa Sihotang Hasugian Toruan), Martua Tumanggor (Kepala Desa Sibongkare), Cornelius D. Pandiangan (Kepala Desa Sihombu), Apoi Malau (Kepala Desa Simbara).
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya mengatakan selamat kepada 9 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, pengukuhan ini merupakan hak semua Kepala Desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Bupati Humbahas berharap pengabdian Kepala Desa yang dikukuhkan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa masing-masing.
“Di depan kita ada masyarakat yang harus dilayani, masih banyak yang harus dibenahi untuk kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Dosmar berharap, supaya dana desa dipergunakan untuk kepentingan skala prioritas dan tepat sasaran. Selain itu, kepala desa harus lebih mengutamakan kesehatan masyarakat daripada kepentingan pribadi.
Kadis PMDP2A Humbahas, Maradu Napitupulu mengatakan, bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Humbahas No 138 Tahun 2024 tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Tterpilih di Kabupaten Humbahas.
“Ini tindak lanjut dari ditetapkannya UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1),” ucap Maradu.
Turut hadir pada pengukuhan tersebut, Kadis PUTR Humbahas Renward Marpaung, Kasatpol PP Vandeik Simanungkalit, Kadis Lindup Halomoan Simanullang dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Camat Tarabintang Serinaya Tinambungan. | Saut MS/rl





