Deli Serdang, ASPIRASI.news – dr Asri Ludin Tambunan yang akrab dengan sebutan dr Aci diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, dr Asri Ludin Tambunan yang notabene sebagai Calon Bupati (Cabup) Deli Serdang, diketahui sudah menerima beberapa rekomendasi dari partai politik.
Diketahui Asri Ludin Tambunan merupakan anak kandung mantan Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan. Diduga jabatan yang masih diembannya syarat dengan kepentingan politik dengan memanfaatkan jabatan untuk suksesi pemenangan Pilkada yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Dr Ahmad Mukhlasin selaku pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) kepada wartawan, Selasa (30/7).
“Kita meminta Pj Bupati Deli Serdang segera mengusulkan pemberhentian jabatan yang diemban oleh dr Aci. Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 16 Mei 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon,” kata Ahmad Mukhlasin.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibukan oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Ahmad menambahkan, pasca dibukanya penjaringan/pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang oleh partai politik, dr Asri Ludin Tambunan aktif membuat kegiatan kepada masyarakat dengan berbagai program. Seperti kegiatan mengatas namakan sosialisasi kesehatan gratis yang menghadirkan politisi partai politik, senam sehat, khinatan sunat massal dan lainnya yang dikaitan dengan kesehatan. Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah dalam kegiatan tersebut menggunakan dana APBD atau uang pribadi dr Aci.
Selain itu, lanjut Ahmad, dr Aci juga menghadiri pertemuan dengan pimpinan partai politik baik di Kota Medan maupun Jakarta, dimana biaya perjalanannya menjadi pertanyaan apakah menggunakan APBD dengan memasukkan kepada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibalut seolah-olah laporannya untuk kegiatan kedinasan.
Di tempat terpisah, Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang, M Ali Sitorus, menyebutkan bahwa secara regulasi ASN yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri.
Pengunduran diri wajib dilakukan sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf P tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa wajib mundur saat menjadi peserta pemilihan.
“Kita minta masyarakat terlibat mengawasi dan melaporkan apabila ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan poltik, agar Pilkada berkeadilan bagi semua bakal calon,” kata Ali Sitorus. | Fendy/Gun





