Tak Terima Main Sama Perempuan Lain, ‘Gacok’ Selingkuhan Dipotong

Wakapolres dan Kapolsek saat beri keterangan pers. (foto : dok)

BANDAR LAMPUNG, ASPIRASI.news – Pihak Polresta Bandar Lampung telah resmi menetapkan WSP (28) sebagai tersangka seorang wanita asal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras dalam kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32).

Penetapan status tersangka itu usai penyidik yang memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian sensitif tubuhnya.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.

Dimana pelaku mengaku tidak terima karena korban kerap bermain dengan perempuan lain, meski telah memiliki istri dan menjalin hubungan gelap dengannya.

” Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap AKBP Erwin pada pers, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, Minggu malam (19/10/2025).

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi dengan alasan berkencan. Namun, pelaku lalu mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat vital korban.

Korban yang mengalami luka serius langsung meminta bantuan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Selasa dini hari (21/10/2025), pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan aksi itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa mendalam terhadap korban.

Polisi menyita sebuah pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. |Zih

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *