TPL Bergeliat Warga Rugi Besar

Lahan kebun karet di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, rata dengan tanah diluluh lantakkan TPL
Lahan kebun karet di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, rata dengan tanah diluluh lantakkan TPL

Tapsel, ASPIRASI | PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang bergerak di industri  kayu bubur kertas bergeliat lagi, kehadirannya  ditentang warga Kabupaten Tapanuli Selatan. Persoalannya, lahan saling berebut mengusahainya. Perusahaan menyatakan milik HGU sementara warga pun menyatakan miliknya karena sudah diusahai turun temurun, lengkap status Akte dan Serticate, lengkap pula bayar PBB.

Begitulah baru baru ini yang terjadi memasuki tahun 2024 ini,di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur Tapsel, lahan atau kebun karet ada yang diusahai 20 tahun lalu dan sudah jadi sumber kehidupan warga,karena sudah lama berproduksi. Bahkan ada  yang sudah diusahai 35 tahun pula, sudah rata dengan tanah diluluh lantakkan perusahaan dalam waktu singkat. Sumpah serapah pun dialamatkan warga ke pihak perusahaan, mengadu ke Tuhan semesta alam Allah Swt.

Kades Sanggapati, Suleman Sinaga yang dikonfirmasi Koranni Halak Hita on 4 Maret lalu menyebutkan seputar masalah ini . “ Saya perjuangkan warga saya yang berkebun ber KTP dan tinggal di sini “ katanya, singkat.

Setelah dilihat langsung Sumteng Pos lahan di sana, ternyata kalau milik warga yang penduduk Sanggapati ada tanda pagar tali pelastik warna Ping, tak diganggu alias tak diambil paksa, masih biasa biasa saja tak tersentuh alat berat.

Tapi, bila  bukan milik warga yang ber KTP Desa Sanggapati, dalam waktu singkat menyisakan penderitaan berkepanjangan karena sudah berhasil diambil paksa oleh perusahaan, rata dengan tanah, begitu. Waduh, hukum berlaku untuk yang di luar Desa Sanggapati ?

Manager Media Relation TPL, Dedy Armaya yang dihubungi Sumteng Pos tentang masalah ini 7 Maret lalu mengatakan melalui Relis yang dikirimkan  : “Sebagai perusahaan yang diberikan izin dalam pengolahan Hutan Tanaman Industri (HTI), perusahaan mengantongi izin luasan konsesi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ,yang tercatat dalam SK No. 1487 Adendum IX tahun 2021 dengan luas 28,340 Ha.

Beliau juga mengatakan sesuai dengan program paradigma baru, TPL selalu mengedepankan sistem pengelolaan hutan yang berkesinambungan (Sustainability), seperti yang selama ini berjalan dan telah di lakukan perusahaan, di sejumlah sektor HTI perusahaan yang ada di Sumatera Utara

Lebih lanjut  Dedy Armaya mengatakan keberadaan dan aktivitas operasional khususnya di wilayah Tabagsel, juga memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar. Mulai dari perekrutan pekerja yang di ambil  dari putra daerah, mitra pekerja perusahaan, dan peningkatan dukungan sosial perusahaan kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan operasional perusahaan. Mulai dari peningkatan ekonomi sampai kebijakan lingkungan dan penerapan strategi pengelolaan hutan lestari menjadi bagian penting dalam aktivitas perusahaan .

Bahkan perusahaan juga memiliki kewajiban yang diatur oleh undang-undang dalam pengelolaan perlindungan keaneragaman hayati, flora, dan fauna,serta pencegahan polusi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,”tegas Dedy Armaya.

Sementara Kadis Kehutanan Lingkungan Hidup Sumut , Yuliani Siregar,yang dihubungi Koranni Halak Hita on, 7 Maret barusan  tentang pengambilan paksa kebun Masyarakat  yang sudah status sertifikat hak milik dari BPN ( Badan Pertahanan Nasional) dan bayar PBB di Silinggom Linggom  di wilayah HGU PT TPL tersebut , walau sudah ditembuskan pertanyaan Kadis Kominfo Sumut, namun tak mendapat jawaban.

Reporter : Erijon DTT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *