JAKARTA, ASPIRASI.news – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) telah menyoroti potensi resiko korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp171 triliun. Pasalnya, besarnya dana kemungkinan belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Demikian Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap program strategis nasional tersebut. Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dikutip pada Jumat (17/04/2026), skala program yang besar serta alokasi anggaran yang signifikan belum disertai kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat. Kondisi itu dinilai dapat berisiko memicu persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
” Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” katanya pada pers, kemarin.
Selain persoalan regulasi, KPK juga menyoroti penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam pelaksanaan program yang dimaksud. Skemanya dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi serta membuka peluang praktek rente.
” Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan resiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa,” paparnya.
Oleh karenanya, KPK mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan efektif serta tepat sasaran, mengingat besarnya anggaran dan luasnya cakupan dari program tersebut. |Zih





