Bupati Humbahas Hadiri Sertijab Kepala BPKP Sumut

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH foto bersama pejabat lama dan pejabat baru Kepala BPKP Sumut usai serah terima jabatan (sertijab), di aula BPKP Sumut, Selasa (18/3/2025).
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH foto bersama pejabat lama dan pejabat baru Kepala BPKP Sumut usai serah terima jabatan (sertijab), di aula BPKP Sumut, Selasa (18/3/2025).

MEDAN, ASPIRASInews – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut dari pejabat lama Eydu Oktain Panjaitan kepada pejabat baru Paula Henry Simatupang, di aula BPKP Sumut di Medan, Selasa (18/3/2025).

Sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara disaksikan oleh Pimpinan IV BPK RI Jakarta, Haerul Saleh.

Bacaan Lainnya

Lebih kurang 5 tahun sejak 2020 s/d 2025 menjabat sebagai BPKP Sumut, Eydu Oktain Panjaitan saat ini menjabat sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Sementara, Paula Henry Simatupang sebelumnya bertugas di BPK RI Perwakilan Jambi.

Dalam kesempatan itu, Wagub Sumut Surya atas nama seluruh masyarakat Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas pengabdian Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Bapak Eydu Oktain Panjaitan, dan dengan penuh kehangatan menyambut Paula Henry Simatupang.

“Kami menyadari bahwa tata kelola keuangan daerah memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. Jika sinergitas sudah berjalan dengan baik, kami menyakini opini BPK RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan bisa dicapai,” sebut Wagubsu.

Sementara itu, Pimpinan IV BPK RI Jakarta, Haerul Saleh mengatakan, bahwa BPK mendapat mandat dari UUD untuk melaksanakan pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara, dimana BPK memiliki wewenang memeriksa Laporan Keuangan Daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Kepada seluruh pejabat yang hadir, keberhasilan anda mendapat WTP bukan keberhasilan BPK, tetapi keberhasilan Bapak/Ibu semua untuk memenuhi Standar Pemeriksaan Laporan Keuangan. Bila pengelolaan berhak dapat opini WTP itu, sesuai UUD, BPK diberi amanah memeriksa secara mandiri dan bebas menentukan objeknya,” pungkasnya. | Saut MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *